PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 8
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah
Terbuka Panas Bumi. (21 Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei
(21 Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat menyampaikan Data dan lnformasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
