PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Penugasan Kepada Pihak Lain
Pasal 1 1
(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- PSP; atau
- PSPE.
(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
(4) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
diberikan kepada Badan Usaha.
