PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 12
(1) Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka
kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau pSpE.
(2) Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat dilakukan beberapa kati dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13 ...
REPUJin=t,1"5f;*r=,o _ 10_
