PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 84
(1) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetuJuan tertulis dari Menteri.
Pasal 85 ...
PRES IDEN
REPLJBLIK INDONESIA
4t
