PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Berakhirnya IPB
