PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 83
sebagian wilayah Kerja yang dikembarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi wilayah lerbuka Panas Bumi.
sebagian wilayah Kerja yang dikembarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi wilayah lerbuka Panas Bumi.