PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 82
(1) Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IpB meliputi:
- pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau
- pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(2) Pengembalian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
40 (21 Pengembalian seluruh wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
- pemegang IPB tidak menemukan cadangan panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IpB berakhir;
- berdasarkan hasil Studi Kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau
- IPB berakhir.
(3) Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka peningkatan pengusahaan yang dilaksanakan secara bertahap yaitu:
- pada akhir tahap Eksplorasi; dan
- 7 (tujuh) tahun setelah PLTP unit pertama beroperasi secara komersial. (41 Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi
pertimbangan teknis dan data dukung.
