PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pengembalian Wilayah Keda
