PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 80
Pemberian penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai masa berlaku IPB.
Pemberian penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai masa berlaku IPB.