Pasal 79
(1) Penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi dalam
jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada pemegang IPB apabila terjadi keadaan kahar (force majeurel dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2) Permohonan ...
t,',?55*.., R E P u JrT,? o
(2) Permohonan penghentian sementara pengusahaan panas
Bumi disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(3) Menteri harus mengeluarkan keputusan tertulis disetujui
atau tidak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.
(4) Jangka waktu tiap-tiap penghentian sementara
pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
