Pasal 78
(1) IPB memiliki jangka waktu paling l,ama 37 (tiga puluh
tujuh) tahun.
(2) Menteri dapat memberikan perpanjangan IpB untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Pemegang IPB dapat mengajukan perpanjangan IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum IpB berakhir. (41 Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan IPB paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap. (s) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri harus mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
- potensi cadangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang bersangkutan;
- kepastian atau kebutuhan pasar;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keuntungan bagi negara.
Bagian Keenam Penghentian Sementara Karena Keadaan Kahar dan/atau Keadaan yang Menghalangi
