PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 75
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
- melakukan ...
t,',?5|* R E P u JrTot o -37 - = =,
- melakukan kerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- menjual listrik yang dihasilkan dari wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IpB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
- menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki izin operasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Bagian Kelima Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dan Perpanjangan IPB
