PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 76
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat
(1) huruf a memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak IPB diterbitkan dan dapat diperpanj ang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.
