PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 74
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau
teknologi pembangkitan tenaga listrik pada jangka waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Keempat Pemanfaatan
