PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 73
Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 menunjukkan bahwa Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.
Bagian Ketiga Eksploitasi
