PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 72
Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetuj uan.
Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetuj uan.