PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 71
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,
pemegang IPB:
- langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
- dapat melakukan Eksplorasi tambahan.
(2) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b pemegang IpB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(s) Studi ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
