PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 70
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi pada Wilayah
Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.
(2) Dalam ...
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
(21 Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
- studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;
- izin lingkungan;
- rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- rancangan fasilitas lapangan uap;
- rencana kapasitas pembangkitan tenaga listrik dan tahapan pembangkitannya;
- kelayakankeekonomian;
- rencana sistem pembangkitan tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik;
- rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan;
- rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi, jika terdapat rencana penggunaan kawasan hutan konservasi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
- rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.
