PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 69
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- Eksplorasi;
- Eksploitasi; dan
- pemanfaatan. (21 Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang IPB.
Bagian Kedua Eksplorasi
