PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Dokumen Penawaran, evaluasi Dokumen Penawaran, sanggahan, penunjukan langsung, Pelelangan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE, persyaratan pendaftaran, Komitmen Eksplorasi, jaminan lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan Panas Bumi diatur dalam dalam Peraturan Menteri.
