PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 67
(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau
BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
- telah dilakukan Eksplorasi oleh BUMN atau Pemerintah Pusat;
- telah dioperasikan oleh BUMN atau Pemerintah pusat;
- Wilayah Kerja yang dikembatikan oleh Badan Usaha; dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(3) Penugasan ...
t,'*or=| R E P u J.Tot * r, o -34- =
(3) Penugasan kepada BUMN yang berusaha di bidang Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku sebagai IPB.
