PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 66
(1) Pemegang IPB dapat mencairkan Komitmen Eksplorasi
sesuai dengan tahapan kegiatan Eksplorasi sampai dengan pengeboran sumur eksplorasi.
(2) Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf b dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 3 Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
