PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 65
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan.
