PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 55
(1) Dalam hal Wilayah Kerja yang akan ditawarkan
merupakan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE, Panitia Lelang melakukan Pelelangan dengan cara penawaran terbatas dengan mengundang:
- Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada Wilayah Penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja; dan
- BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi, untuk mengikuti Pelelangan. {21 Pelelangan dengan cara penawaran terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
- tahap kesatu untuk menentukan peringkat kualifikasi Peserta Lelang; dan
- tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
(3) Dalam hal Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang, Pelelangan
langsung ke tahap kedua. (41 Dalam hal Badan Usaha yang melaksanakan PSPE dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berminat untuk mengikuti Pelelangan, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
