Pasal 54
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap proposal
pengembangan proyek pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 hurufe.
(2) Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak, Panitia Lelang mengembalikan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) kepada Peserta Lelang untuk direvisi.
(3) Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf h.
(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran
Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi persyaratan, Peserta Lelang
dinyatakan gugur. (s) Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan, Peserta Lelang diusulkan
Panitia Lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bagian ...
REPUJSo=t,',?Sf;*.r,o
Bagian Keempat Pelelangan Wilayah Kerja yang Ditetapkan Berdasarkan Hasil PSPE
