Pasal 49
(1) Peserta Lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan Peserta Lelang lainnya, dapat menyampaikan sanggahan kepada Panitia Lelang atas pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila Peserta Lelang menemukan:
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
rekayasa ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(3) Panitia Lelang wajib memberikan penjelasan atau
tanggapan terhadap sanggahan yang disampaikan Peserta Lelang. (41 Dalam hal sanggahan dinyatakan benar, Panitia Lelang wajib melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu). (s) Peserta Lelang dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri dalam hal tidak setuju terhadap penjelasan atau tanggapan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pengumuman hasil evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding
diwajibkan membayar biaya sanggah. (71 Biaya sanggah yang harus dibayar Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari jaminan lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak.
