Pasal 50
(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf s sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan d.isaksikan oleh Peserta Lelang.
(2) Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua).
(3) Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menilai besaran Komitmen Eksplorasi dari Peserta Lelang untuk menentukan peringkat calon pemenang lelang.
(4) Dalam melakukan evaluasi terhadap Dokumen
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia Lelang dapat melakukan klarifikasi kepada peserta Lelang dan pihak terkait.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
