PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 48
(1) Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 i;ruruf n sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan oleh Peserta Lelang. (21 Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) ditentukan berdasarkan penilaian yang memenuhi batas minimal kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia Lelang.
(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak
memenuhi batas minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinyatakan gugur. (41 Panitia Lelang mengumumkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
