PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 36
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
- penetapan jaminan lelang;
- penyiapan Dokumen Lelang;
- penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
- pengumuman Pelelangan;
- penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
- evaluasi terhadap penawaran;
- penetapan ...
REPUJSo=t,',?Sf;*=r,o _ 18_
- penetapanperingkat;
- pengusulan calon pemenang lelang; dan
- pembuatan berita acara hasil Pelelangan.
Paragraf 2 Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran
