PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 37
(1) Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b untuk menjadi acuan pelaksanaan Pelelangan.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
- Dokumen Lelang tahap kedua.
(3) Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap
Dokumen Lelang yang dilakukan pada saat pemberian penjelasan Dokumen Lelang. (41 Perubahan terhadap Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah ada kesepakatan dari Peserta Lelang yang menghadiri rapat penjelasan Dokumen Lelang tersebut. (s) Perubahan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penjelasan Pelelangan.
