PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 35
(1) Menteri membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan
penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34.
(21 Keanggotaan Panitia Lelang bedumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara Pelelangan, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, dan/atau bidang lain yang diperlukan.
(3) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas wakil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi dan dapat melibatkan instansi lain, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkait.
