PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 34
(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.
(21 Lelang sebagaimana dimaksud pada a5rat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut: peserta a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan panas Bumi terhadap:
- kelengkapan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
- kelengkapan persyaratan administratif; dan
- aspek teknis dan keuangan.
- Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
Bagian Kedua Pelelangan
Paragraf 1 Panitia Lelang
