PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 33
(1) Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan,
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE merupakan data milik negara.
(2) Menteri menetapkan besaran harga Data dan Informasi
Panas Bumi berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Wilayah Kerja sebelum Wilayah Kerja tersebut ditawarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
