PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 32
(1) Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah
Kerja yang meliputi kegiatan:
- survei rinci berupa survei geologi, geofisika, dan geokimia;
- survei landaian suhu;
- pengeboran su.rnlrr uji; dan/atau
- pengeboran sumur eksplorasi.
(2) Dalam ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam melakukan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wilayah Kerja
yang akan dilakukan penambahan data dan penugasan kepada badan layanan umum atau BUMN diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Harga Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Wilayah Kerja
