PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan perubahan, pembatalan, dan penggabungan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Penambahan Data Pada Wilayah Kerja
