PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 30
Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang diberikan PSPE.
