PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 29
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau tebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
- berdasarkan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau
- berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.
