PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 28
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
- akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau
- tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.
