PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penugasan kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5), tata cara penyerahan Data dan lnformasi
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja
