PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 24
Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSPE.
