Pasal 26
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- batas dan koordinat Wilayah Kerja;
- besar dan kelas cadangan;
- luas Wilayah Kerja; dan
- batas wilayah administratif.
(2) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi dan luas tidak lebih dari 2O0.O0O (dua ratus ribu) hektare.
(3) Dalam ...
REPuJ5,?t,',?otf;*u'o -t4-
(3) Dalam hal akan dilakukan perubahan peruntukan dan
fungsi kawasan hutan pada Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan harus berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Kelima Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
Pasal27
(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah
Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut.
(3) Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan melampirkan data.
