PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 17
(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan
paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE.
(2) Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak
melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenai sanksi pemotongan sebesar SYo (lima persen)
dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE.
