PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 18
sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib:
- melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki izin lingkungan.
