PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.