Pasal 127
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini murai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooz Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor TS Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2oor tentang Kegiatan usaha panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559s), dinyatakan masih tetap berraku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku,
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oor tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4TTTI yang telah peraturan beberapa kali diubah terakhir dengan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2oL4 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oo7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 26L, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSgS), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
