Pasal 128
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
{D
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T7 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan, .ukum ffi vanna Djaman
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
I. UMUM Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung merupakan amanat dari ketentuan pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), pasat 22 ayat (2), pasal 39, pasal
pasal 40 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), pasal 56 ayat (3), pasal sg, dan 64
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ot4 tentang panas Bumi. Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. Dalam rangka penetapan Wilayah Kerja, Menteri dapat melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, yang dalam pelaksanaannya dapat menugasi Pihak Lain. Penugasan melakukan Survei Pendahuluan dibeiikan t<eplaa perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk kepentingan penelitian- dan pengembangan ilmu pengetahuan dan akademik, sedangkin penugasan melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan kepada Badan Usaha untuk kepentingan pengusahaan panas Bumi. Penetapan Wilayah Kerja memperhatikan sistem Panas Bumi serta pertimbangan kelayakan secara teknis dan ekonomi pada suatu area prospek Panas Bumi. Dalam rangka meningkatkan kualitas data pada Wilayah Terbuka Panas Bumi atau Wilayah Kerja, Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi. Dalam rangka pemberian IPB pada suatu Wilayah Kerja kepada Badan Usaha, Menteri melakukan penawaran Wilayah Xe4a dengan t^ra lelang. Pelelangan dilakukan secara terbuka dengan kapasita-s -e*p.rtimbangkan teknis dan keuangan Peserta Lelang. Untuk memberikan jami-nan pemenang lelang akan melaksanakan Eksplorasi setelah IPB di6erikan, pemenang lelang wajib menyetorkan Komitmen Eksplorasi dalam bentuh rekeninf bersama (escrou account) sebelum diberikan IpB.
Untuk ...
REPUJS,it,lr=|*==,o
Untuk Pelelangan yang merupakan hasil PSPE, Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang diberikan PSPE dan BUMN yang berusaha ai biaang Panas Bumi. Badan Usaha yang diberikan PSPE *..td"p"tkan kesempatai pertama untuk melakukan penawaran. panas Menteri juga dapat menugasi BUMN yang berusaha di bidang Bumi untuk melakukan kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada suatu wilayah Kerja dan penugasan tersebut berlaku sebagai IpB. Harga energi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan harga keekonomian dan manfaat bagi kepentingan nasional. Harga energi Panas Bumi tersebut menjadi ,"r.-r, dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik. IPB memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun dan dapat diperpanjang20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan. Jangka waktu pemegang IPB untuk melaksanakan Eksplorasi paling lima 5 (lima) tahun termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan dan dapat diperpanj ang 2 (dua) kali, masing-masing paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan etsptoitasi dan pemanfaatan memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluhf tahun sejak Studi Kelayakan disetujui Menteri. IPB berakhir karena habis masa berlakunya, dikembalikan, dicabut, atau dibatalkan. Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IpB dan Pihak Lain yang diberikan PSp dan pSpE. pembinam d", pengawasan pSpEdilakukan untuk menjaga pemegang IpB dan pelaksana pSp dan memperoleh hak dan memenuhi segala kewajibannya. Untuk mendukung pengusahaan Panas Bumi, pemegang IpB, pelaksana pSp dan pSpE dapat melibatkan perusahaan usaha penunjang panas Bumi. Data dan Informasi panas Bumi merupakan milik negara yang pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri. Pemegang tPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatannya selama jangka waktu IpB atau penugasan. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi kewenangan penyelenggaraan Panas Bumi uniuk-pemanfaatan Tidak Langsung, wilayah Kerja, penawaran wilayah Kerja, kegiatan pengusahaan Panas Bumi, hak dan kewajiban pemegang IpB, usaha penunjang Panas Bumi, harga energi Panas Bumi, Oata aan tnformasi panas Bumi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
II. PASAL ...
REPUJS,:=",3S|*=r,o
II. PASAL DEMI PASAL
