PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 126
(1) Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi IPB oleh Menteri dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. {2t Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan menjadi IpB paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas bumi, atau izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi berakhir.
