PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 125
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas Bumi, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas Bumi;
semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20l4 tentang Panas Bumi, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
semua ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- semua izin pengusahaan sumber daya panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas Bumi dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. (21 Dalam hal kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi masa berlakunya kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi maka kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi diperpanjang sebagai IpB sampai dengan berakhirnya kontrak oplr"Ji bersama.
(3) Ketentuan yang tercantum dalam kontrak operasi
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak operasi bersama.
