PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ro4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ro4 diatur dalam Peraturan Menteri.