PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 103
(1) Untuk mendukung pengusahaan panas Bumi, pihak Lain
yang diberikan PSP dan PSPE serta pemegang IpB dapat melibatkan perusahaan usaha penunjang.
(2) Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi.
(3) Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari perusahaan jlsa penunjang dan perusahaan industri penunjang. (41 Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan keteknikan Panas Bumi;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; dan
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Pasal lO4 Perusahaan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1o3 ayat (3) wajib mernenuhi ketentuan klasifikasi dan
kualifikasi usaha jasa panas Bumi.
Pasal 105 ...
REpuJSott,',?5|*=.,o
